Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor

Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor - Bro/Sis sudah tau belum kalo Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor? Jadi, Setiap kendaraan baik kecil atau besar, wajib pasang stiker reflektor / pemantul cahaya.

Jadi Bro/Sis, dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya nih ya, Kementerian Perhubungan, sekarang mewajibkan truk untuk pasang Stiker Reflektor. 

Stiker Reflektor berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk Bro/Sis. 


Kebijakan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan.

Di peraturan tersebut, Stiker Reflektor wajib terpasang pada kendaraan yang punya Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Nah, sementara itu Bro/Sis, warna dan ukuran Stiker Reflektor yang digunakan wajib didasarkan oleh ketentuan sebagai berikut ini ya Bro/Sis :

Baca Juga : Ampere yang Ideal untuk Charge Aki


Stiker Reflektor
Image : Zeus Battery


1. Merah

Stiker reflektor / pemantul cahaya warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, stiker setidaknya punya lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang Bro/Sis.

Baca Juga : Cara Mengganti Aki Motor / Mobil yang Benar


2. Kuning 

Warna kuning pada stiker reflektor / pemantul cahaya ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran stiker reflektor warna kuning yaitu dengan lebar 600 mm dan tinggi 50 mm Bro/Sis. 

Baca Juga : Bikin Nangis! Harga Mobil Bekas Banjir Anjlok Parah!


3. Putih

Stiker reflektor / pemantul cahaya dengan warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran stiker ini yaitu lebar : 600 mm, dan tinggi 50 mm.

Baca Juga : Kesalahan yang Sering Banget Dilakukan Pengendara Motor Matic. Bro/Sis kah Salah Satunya?


Penempatan Stiker Reflektor

Nah, Bro/Sis, selain tau ketentuan ukuran stiker reflektor, Bro/Sis juga wajib tau posisi penempelan stiker reflektor tersebut lho. Nah, berikut adalah penjelasan penempatan stiker reflektor berdasarkan jenis kendaraannya :


1. Bus Sedang

Pada bus dengan dimensi sedang, stiker reflektor warna merah diletakkan pada bagian belakang dekat dengan kaca belakang ya Bro/Sis. Jarak antara kaca dan stiker reflektor tidak lebih dari 400 mm dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya yakni 600 mm Bro/Sis. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping body diantara kaca dan ban Bro/Sis.

Baca Juga : Aki Meledak? Cegah!


2. Mobil Barang dengan Sumbu Belakang Ganda / Lebih

  • Mobil Dump
Nah Bro/Sis, mobil dump truck, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang karoseri. Tentunya dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang ya Bro/Sis. 

  • Mobil Box

Kalo mobil box ya Bro/Sis, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box. Nah, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping box truk dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang Bro/Sis.

Baca Juga : Aki Mobil Mudah Soak? Ini Nih Penyebabnya


  • Mobil Mixer

Bro/Sis, pada mobil truk Mixer, Stiker Reflektor merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Nah, Stiker Reflektor kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk Bro/Sis. 


  • Mobil Tangki

Pada mobil tangki ya Bro/Sis, Stiker Reflektor merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki tersebut. Stiker Reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangki dari depan ke belakang Bro/Sis.

Baca Juga : Pertolongan Pertama Ketika Mobil Matic Terendam Banjir


3. Mobil Penarik

Ohiya Bro/Sis, pada mobil truk penarik, ketentuan Stiker Reflektor yang wajib ditempel berbeda lagi lho Bro/Sis. Stiker Reflektor merah ditempel pada area belakang kepala truk Bro/Sis. Tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. 

Jangan lupa ya Bro/Sis kalo Stiker Reflektor merah juga ditempel pada bagian kanan. Dan kiri dekat ban paling belakang. Nah, sementara itu ya Bro/Sis, Stiker Reflektor kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

Baca Juga : Sudah Tau Jenis-Jenis Aki?


4. Kereta Gandengan

Untuk truk gandeng nih ya Bro/Sis, bagian gandengan juga butuh Stiker Reflektor lho. Stiker Reflektor merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk Bro/Sis. Nah, sementara itu ya Bro/Sis, Stiker Reflektor kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak Bro/Sis. 

Baca Juga : Cara Menghindari Ledakan Aki (Ya, Itu Benar-Benar Akan Terjadi)


5. Kereta Tempelan

Bagian kereta tempelan juga ga luput lho Bro/Sis dari penggunaan Stiker Reflektor. Stiker Reflektor kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang Bro/Sis.

Jadi nih ya Bro/Sis, penggunaan Stiker Reflektor tentunya sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan lho Bro/Sis. 

Nah, dengan menempelkan Stiker Reflektor, diharapkan angka kecelakaan akan menurun Bro/Sis. Mengingat kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan hadirnya Stiker Reflektor tersebut Bro/Sis.

Baca Juga : Ingin Umur Aki Panjang? Panaskan Mesin!

Bro/Sis Butuh Aki Motor / Mobil dengan Starter tinggi dan daya tahan lama? Hubungi :

☎ Kontak :
WA : 0813 1016 4662
PH : 021 8899 7274
zeusbattryonline.com