Pengumpulan Aki Bekas Akan di Atur Pemerintah

Pengumpulan Aki Bekas Akan di Atur Pemerintah
Image : zeusbatteryonline.com

Pengumpulan Aki Bekas Akan di Atur Pemerintah - Bro/Sis tau ga sih kalo KLHK atau kepanjangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan membuat aturan tentang aki sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Dan aturan dalam bentuk  EPR  atau Extended Producer Responsibility akan segera diterbitkan.


Mengutip dalam antaranews.com antaranews.com bahwa Rosa Vivien Ratnawati SH MHD, Dirjen Pengelolahan Sampah dan Limbah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), saat membuka Simposium Nasional Extended Producer Responsibility (EPR) Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 Timbal (Pb) Aki Bekas, di Auditorium Universitas Tarumanegara, Jakarta, mengatahan, "Sebelum diterbitkan, KLHK akan meminta masukkan produser aki.
Baca Juga : Apa? Bisnis Aki Bekas Bikin Sukses?

Rosa Vivien Ratnawati juga mengatakan, bahwa salah satu permasalahan dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun seperti aki bekas adalah banyaknya praktik pemanfaatan ilegal.

Baca Juga : Bersihkan Korosi Aki Hanya Dengan 2 Langkah!

"Yang punya izin pemanfaatan limbah B3 aki bekas yang diberikan oleh Menteri LHK itu hanya 5, dan kondisi di lapangan itu banyak yang ilegal," ujar Rosa Vivien.

Baca juga : Lampu Motor Menyala pada Siang Hari, Bagaimana Nasib Aki?

Menurut Rosa, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah menemukan beberapa kasus dimana lokasi yang mempunyai banyak pemanfaatan limbah aki bekas ilegal memunculkan gejala penyakit akibat prosedur pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Baca Juga : Aki Mobil Mudah Soak? Ini Nih Penyebabnya!

Rosa menyebutkan bahwa hukuman pidana menanti pihak yang menggunakan produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal.

Baca Juga : Perhatikan Hal Ini, Sebelum Ganti Aki Mobil

Rosa memperingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak membeli bahan baku dari aktor ilegal, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik tersebut.

Rosa meminta para pengusaha untuk mengambil bahan baku hasil pemanfaatan limbah aki bekas dari 5 lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dari KLHK dan selanjutnya membantu para pemanfaat ilegal untuk dijadikan mitra resmi.

Baca Juga : Sudah Tau Jenis-Jenis Aki?

"Saya minta tolong untuk membina  masyarakat yang ilegal tadi, dijadikan partner. Misalnya , dibuatkan koperasi." Ujar Rosa.

Meski Rosa sadar hal itu akan memerlukan biaya besar dan terdapat oknum-oknum yang mendukung praktik ilegal tersebut, tapi dia berharap hal itu bisa dilakukan

Baca Juga : Bagaimana Cara Supaya Aki Lebih Awet

Sementara itu, Dr. Kurtubi yang menjadi nar sumber simposium nasional yang telah dihadiri akademisi, produsen aki dan pengamat limbah B3, menekankan supaya peraturan EPR itu segera diterbitkan KLHK.

"Saya harap EPR segera diterbitkan, supaya penanganan, pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 akan terkontrol," jelas anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi enerji ini.

Baca Juga : Bikin Nangis! Harga Mobil Bekas Banjir Anjlok Parah!

Sementara itu, pengamat transportasi dan lingkungan Drs. Yayat Supriatna MSP, juga berharap bwahwa pemerintah melakukan penegakkah hukum terhadap penampung aki bekas ilegal. 

Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Aki Basah dan Aki Kering untuk Mobil

= = = = =

PT SELATAN MAJU SEJAHTERA

Pergudangan Marunda Center
Jl. Marunda Makmur Blok E2 No.1, Cluster Rotterdam,
Tarumajaya, Kab.Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, 17211.
Call/SMS/WA : (021)88997274 / +6281310164662
E-mail : marketing.selatanmajusejahtera@gmail.com
Web : zeusbatteryonline.com