Mau Modifikasi Motor? Perhatikan Garansi

Mau Modifikasi Motor? Perhatikan Garansi - Membeli kendaraan seperti sepeda motor tentu saja tidak hanya mendapatkan fisik kendaraanya saja, tetapi juga mendapat fasilitas seperti garansi. 

Setiap produsen sepeda motor akan memberikan garansi kepada konsumen apabila motor terjadi masalah di kemudian hari. Namun apa jadinya jika motor yang anda punya dimodifikasi, apakah akan menghanguskan garansi motor?


modifikasi motor
Modifikasi Motor


Berdasarkan info yang kami himpun dari berbagai sumber, memodifikasi sepeda motor sebetulnya boleh-boleh saja asalkan tidak mengutak-atik sistem kelistrikan dan mesin bawaan pabrik. 

Maksud hati ingin tampil beda dijalanan dengan memasang bunyi alarm, ataupun memasang lampu-lampu variasi yang tidak sesuai standard pabrikan ternyata dapat menghanguskan garansi motor. 

Mengganti komponen kelistrikan bawaan pabrik tentu akan sulit diklaim apabila terjadi kerusakan. Selain itu, bagian mesin motor juga dapat menghanguskan garansi motor apabila dimodifikasi. 

Biasanya, pemilik melakukan bore up untuk mendongkrak performa, atau hanya sekedar mengganti knalpot dan komponen busi. Namun ternyata,  hal ini dapat merusak klaim garansi.

Terdapat pantangan juga bahwa mengecat ulang kembali sepeda motor (repainting) dapat menggugurkan garansi motor. 

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa repainting sepeda motor tidak menghanguskan garansi, sebab hal tersebut tidak merubah sistem kelistrikan dan mesin bawaan pabrik. 

Bahkan beberapa dealer resmi menjual motor baru yang sudah dicat ulang malah memberikan garansi pengecatan, dengan catatan klaim garansi pengecatan bukan kesalahan pemilik dan berlaku selama satu tahun.

Yang terpenting memodifikasi motor lebih baik setelah masa klaim garansi berakhir, sehingga sebagai pemilik motor kita masih bisa menggunakan benefit yang diberikan oleh produsen motor yang bersangkutan.

Tidak ada komentar untuk "Mau Modifikasi Motor? Perhatikan Garansi"